Hal tersebut diutarakan Hakim anggota Maria Farida Indrati dalam sidang putusan atas gugatan yang diajukan sejumlah korban penggusuran Pemprov DKI Jakarta bernomor 96/PUU-XIV/2016 di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (28/11).
"Pelibatan tersebut semata-mata dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi pemerintahan," ucap Maria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MK Tolak Gugatan Korban Gusuran Pemprov DKI |
"Melainkan persoalan keamanan dalam negeri," kata Maria.
Pelibatan TNI merupakan salah satu bagian dari langkah pemerintah melindungi lahan dari penyerobotan oleh pihak yang tak memiliki izin. Terlebih, penyerobotan tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakteraturan tatanan hukum pertanahan di masyarakat.
Warga yang akan digusur harus diberikan kesempatan atau tenggat waktu untuk mengosongkan lahan yang selama ini ditempati. Pemda pun mesti mencoba langkah persuasif dengan menawarkan kompensasi atau relokasi.
"menurut Mahkamah tindakan pemerintah untuk melibatkan TNI meskipun dibenarkan namun harus menjadi pilihan terakhir," ujar Maria. (osc/djm)