Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, langkah-langkah yang telah diambil oleh jajarannya antara lain melakukan pendekatan terhadap ormas dalam bentuk sosialisasi.
"Tekniknya kami lakukan langkah pendekatan kepada mereka, sosialisasi. Di grass root (akar rumput ormas) banyak yang tidak paham," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun juga ini adalah hari besar. Hari besar agama lain juga bebas dilaksanakan. Hari besar Natal juga berikan perlindungan pelayanan," ucap mantan Kapolda Papua itu.
Sejumlah ormas melakukan aksi razia ke sejumlah pusat perbelanjaan setelah Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim.
Fatwa itu meminta kepada pengelola mal, hotel, tempat rekreasi, restoran, dan perusahaan agar tidak memaksakan karyawan atau karyawati beragama muslim menggunakan atribut non-muslim.
Salah satunya adalah massa Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur yang mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya. Kedatangan mereka untuk menyosialisasikan fatwa MUI tersebut. Aksi mereka dikawal oleh ratusan aparat kepolisian.
Kemudian, Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana menjadikan fatwa MUI sebagai acuan dalam mengeluarkan surat imbauan bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016. Surat edaran itu memicu kemarahan Tito.
"Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," kata Tito pada Desember 2016 silam.
Selain itu, Tito juga telah memberikan teguran pada Polres Kulon Progo, Yogyakarta, lantaran mengeluarkan surat imbauan serupa. (osc/djm)