Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis memastikan kliennya akan menghadiri pemeriksaan tersebut. "AD bersedia hadir di Polres Jaksel jam 13.00 WIB," ujar Ali saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (30/11).
Ali mengatakan, pihaknya tidak melakukan persiapan apapun terkait pemeriksaan ini. "Sepertinya tidak ada. Saya langsung dampingi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan yang bersangkutan hadir sehingga kami bisa memeriksa yang bersangkutan seperti apa, apabila yang bersangkutan nanti tidak hadir tentunya penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan yang kedua," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/11).
Lihat juga:Polisi Tetap Sidik Dua Kasus Ahmad Dhani |
Di akun twitter itu Dhani memposting tulisan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Pentolan gurp band Dewa 19 itu dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lihat juga:Kontroversi Jejak Digital Ahmad Dhani |