Pentolan band Dewa 19 itu tiba sekitar pukul 13.30 WIB. Dia turun dari mobil Toyota Fortuner warna hitam untuk memasuki ruang Polrestro Jaksel. Dhani tidak datang sendiri, dia ditemani tim kuasa hukumnya yakni Ali Lubis, Razman Nasution, Novel Bamu'min, dan sejumlah dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Kedatangan Dhani itu pun langsung disambut para wartawan yang menunggunya. Dihampiri para wartawan yang akan bertanya, Dhani tak mengeluarkan sepatah kata. Dia hanya melemparkan senyum kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia, sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama," kata Ali.
Lihat juga:Kontroversi Jejak Digital Ahmad Dhani |
Ali mengatakan, keterangan Dhani akan diberikan usai pemeriksaan dilakukan. "Nanti saja usai diperiksa ya," tuturnya.
Dhani dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Di akun Twitter itu Dhani mengungah tulisan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."