"Mereka [pemerintah] sedang mencarikan solusi karena tentu ini harus melalui proses, apakah itu nanti bisa terintegrasi melalui Pergub, atau dengan aturan lain," kata Shafruhan ketika dihubungi, Kamis (30/11).
Sebelum proses integrasi dengan Transjakarta, papar Shafruhan, operator angkutan kota harus mengikuti proses lelang untuk bisa terintegrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka itu terlampau besar bagi penyedia bus dan mikrolet," kata Shafruhan.
“Lelang-lelang ini yang menghambat proses terintegrasinya itu kalau gubernur tidak bisa memberikan kebijakan khusus untuk pelaksanaannya," ujarnya.
Lihat juga:Organda Jelaskan Kendala Wujudkan OK Otrip |
"Tapi ini sebagai masukan ke Pemprov, kemudian timnya sedang menggodok bagaimana memberikan solusi. Tapi prinsipnya, kami apresiasi program OK OTrip," kata Shafruhan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, OK OTrip alias one karcis one trip hanya bisa dilakukan jika Pemprov DKI memberikan subsidi.
Subsidi tersebut berbentuk dana public service obligation (PSO) atau dana kewajiban pelayanan publik.
Namun, untuk bisa memperoleh PSO, seluruh moda transportasi umum seperti angkot atau bus kecil, bus sedang, dan bus besar harus terintegrasi dengan bus Transjakarta sebagai BUMD yang menerima PSO. Sebab, PT Transjakarta termasuk BUMD di bidang pelayanan publik.
Untuk bisa terintegrasi itu, harus dilakukan reroute atau pengubahan rute.
Sedangkan untuk 92 trayek bus sedang, imbuhnya, kini tinggal 46 trayek. Bus kecil atau angkot yang tadinya 156 trayek, kini tinggal 78 trayek.
"Penentuan trayek bukan hanya dari Dishub dan Transjakarta, tetapi melibatkan Organda dan operator existing karena dalam pelaksanaannya kita tetap menggunakan operator existing,” kata Andri. (res/djm)