KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Sebagai Tersangka Suap APBD

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Senin, 04 Des 2017 16:37 WIB
Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus ditetapkan sebagai tersangka suap APBD 2017 pada 17 November. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus diperiksa hari ini, Senin (12/4) setelah diduga memiliki andil dalam kasus suap APBD Mojokerto 2017. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama setelah lembaga antirasuah menetapkan Masud sebagai tersangka sejak 17 November 2017.

"Dia diperiksa sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto tahun anggaran 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masud diduga bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto. 

Penetapan tersangka Masud merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

KPK menetapkan Masud sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017.
Febri Diansyah menyebut penetapan tersangka Masud berdasarkan dugaan bahwa yang bersangkutan punya andil menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

"(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11) malam.

Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER