Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menegaskan, penggunaan dana operasional RT/RW Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tetap memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Sebab, penggunaan uang negara harus dilaporkan.
“Setiap sen rupiah uang negara termasuk APBD, wajib dipertanggungjawabkan. Ini soal akuntabilitas publik,” ujar Soni, sapaan Sumarsono, melalui pesan singkat, Rabu (6/12).
Hal ini menanggapi rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan menghapus kewajiban pembuatan LPJ penggunaan dana operasional RT/RW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soni melanjutkan, ketentuan tentang LPJ telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman APBD yang mensyaratkan pertanggungjawaban pengeluaran APBD. “Tak terkecuali yang digunakan untuk biaya operasional RT/RW,” imbuhnya.
Untuk menghindari kerumitan dalam pembuatan LPJ, katanya, para Ketua RT/RW dapat membuat LPJ dengan format yang lebih sederhana namun tetap mendasarkan pada kaidah hukum administrasi negara. “Lembar (LPJ)-nya satu saja. Cukup via lurah dan bisa pakai
email,” ungkapnya.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno mengatakan pihaknya tengah merumuskan kembali rincian penghapusan pembuatan LPJ. Pihaknya berencana akan berkonsultasi dengan Kemendagri terlebih dulu untuk memastikan aturan tersebut.
“Ini Biro Tapem (Tata Pemerintahan Pemprov DKI) lagi merumuskan dulu dan kami pasti akan konsultasi sama Kemendagri juga,” ucap dia.
Salah satu kesulitan pembuatan LPJ ini, kata Sandi, adalah terkait dengan adanya uang ‘nombok’ atau biaya operasional dari kantong pribadi Ketua RT/RW. Hal itu dikeluhkan sejumlah Ketua RT/RW kepadanya.
“Mereka ini suka nombok karena uangnya enggak cukup untuk kegiatan warga. Akhirnya menyulitkan dan memberikan beban bagi mereka,” aku dia.
Anies sebelumnya berencana menghapus kewajiban pembuatan LPJ penggunaan dana operasional bagi Ketua RT/RW di Jakarta. Laporan itu dinilai mempersulit karena selama ini RT/RW terpaksa membuat laporan yang tidak sesuai dengan yang mereka lakukan.
Anies mengaku tak khawatir dengan kemungkinan munculnya penyimpangan penggunaan dana operasional tersebut. Apalagi, lanjut Anies, dana operasional mulai tahun depan akan ditambah dari Rp 1,5 juta menjadi R p2 juta bagi RT dan penambahan dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,5 juta bagi RW.
(arh/gil)