Jakarta, CNN Indonesia -- Pilot maskapai Lion Air kembali membuat ulah, setelah MS ditangkap polisi terkait narkotika. Pilot senior ditangkap saat tengah asik menggunakan sabu di salah satu hotel di Kota Kupang, NTT, Senin (4/12).
Pilot Lion Air JT 924 rute Denpasar-Kupang itu digerebek Satnarkoba Polres Kota Kupang sekitar pukul 21.20 WITA. Polisi menyita sabu seberat 0,3 gram, satu alat isap berikut pipet kaca, dua pemantik serta empat sedotan plastik.
Public Relationship Lion Air Rama Handoko tak membantah penangkapan pilotnya itu. Pihaknya mengakui pilot MS merupakan pilot senior yang telah mengabdi sejak 4 tahun yang lalu dan memiliki perilaku yang baik sehari-harinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (MS) adalah pilot senior yang telah bekerja di Lion Air sejak tahun 2014 dan mempunyai catatan kesehatan, serta sikap dan prilaku yang baik," ujar Rama melalui keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Rabu (6/12).
Pihak Lion Air tak segan untuk memecat pilot MS jika terbukti sebagai pengguna sabu. Lion Air akan bertindak tegas jika mendapati pilotnya yang melanggar ketentuan perusahaan.
"Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan, termasuk pemberhentian sebagai pegawai," tambahnya.
Lion Air mengklaim pihaknya telah melakukan tes narkoba terhadap awak pesawat tiap pagi saat melakukan penerbangan perdana.
"Manajemen Lion Air melakukan pengecekan urine awak pesawat setiap pagi pada penerbangan perdana mereka sesuai ketentuan," ujar Rama.
Terancam Sanksi Dirjen Perhubungan UdaraDi satu sisi, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, pilot yang diketahui membahayakan keselamatan penerbangan akan dikenakan sanksi berat. Terlebih lagi jika diketahui menggunakan narkotika.
"Jika dia dalam pengaruh narkoba dan menerbangkan pesawat, bisa terjadi kecelakaan yang menyebabkan banyak nyawa orang terancam. Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenakan sanksi berat," ujar Agus melalui keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com pada Rabu (6/12).
Agus mengancam akan mengeluarkan sanksi larangan terbang bagi pilot yang ketahuan menggunakan narkoba. Ia merujuk pada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib" lanjut Agus.
Agus menyarankan pihak maskapai penerbangan untuk selalu memperhatikan kesehatan para pilotnya. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot sehingga pilot terhindar dari kelelahan.
Ikuti saja aturan yang berlaku dengan baik dan benar. Selain itu juga harus waspada terhadap narkoba yang sekarang sudah merasuk ke semua kalangan masyarakat," pungkas Agus.
Adapun MS menambah daftar pilot Lion Air pernah terjerat kasus narkotika. Jauh sebelum ini ada SH yang ditangkap Badan Narkotika Nasional.
SH ditangkap bersama MT (pramugara) dan SR (pramugari) di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang Selatan, Banten pada 20 Desember 2015 silam. Ketiganya ditangkap saat tengah pesta sabu.
(osc/djm)