Jaksa atau hakim yang nantinya menentukan apakah aset itu akan dikembalikan kepada Andika, atau disita oleh negara untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak yakni para jemaah umrah korban penipuan First Travel.
“(Aset) Itu kan hitungannya sebagai barang bukti, nanti itu tergantung jaksa maupun hakim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Biasanya dalam persidangan nanti diputuskan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa atau disita negara untuk dikembalikan ke yang berhak. Nanti berapa orang, terima berapa, itu namanya putusan tambahan,” kata Setyo.
Sebelumnya, Andika telah meminta agar aset yang ia miliki digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah umrah. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kreditur terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12) kemarin.
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin beberapa waktu lalu mengatakan sisa kekayaan Andika dan Anniesa senilai Rp7 miliar. Hal itu berdasarkan 50 rekening yang ditemukan PPATK.
Penyidik pidana umum Bareskrim telah menyita 13 aset milik tersangka Andika dan Anniesa. Aset yang disita terdiri dari lima unit mobil dan tujuh unit bangunan atau rumah.
Kelima unit mobil itu adalah Volkswagen Caravelle, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Vellfire, Daihatsu Sirion, serta Toyota Fortuner.
Sedangkan tujuh unit bangunan atau rumah yang disita antara lain rumah mewah di kompleks Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; rumah di komplek Vasa Cluster, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jakarta Selatan; dan kantor First Travel Bulding di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Selain itu, penyidik juga telah menyita sebanyak delapan perusahaan milik First Travel, yakni PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan Yayasan First.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).