Kuasa hukum korban First Travel Rizki Rahmadiansyah mengatakan, First Travel harus memberangkatkan para calon jamaah dengan penjadwalan ulang atau mengembalikan uang para calon.
"Karena itu First Travel enggak boleh mati. Itu yang saya minta. Kalau First Travel mati habis perlawanan jemaah," ujar Rizky saat mengadu kepada Komisi VIII, di Gedung DPR, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika kedua belah pihak tidak juga mencapai kesepakatan, maka perusahaan yang bergerak di bidang jasa perjalanan umrah itu akan dinyatakan pailit oleh pengadilan yang pada akhirnya akan merugikan ribuan jemaah.
"Proses pidana dan perdata harus berjalan sekaligus. Oleh karena itu, kepolisian harus mencari sedetail-detailnya kekayaan [pemilik] First Travel di manapun berada. Uang jamaah harus dikembalikan," tutur Noor Achmad.
"Harus dimiskinkan betul. Jangan sampai (pemilik First Travel) masih punya rumah, punya perusahaan, punya investasi di mana-mana atas nama orang lain kemudian dianggap orang itu sudah tidak punya apa-apa," ujarnya.
Polisi telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir penyidik hanya sebanyak Rp1,3 juta.
Padahal, polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
Berdasarkan temuan PPATK, sisa kekayaan Andika dan Anniesa mencapai Rp7 miliar yang tersebar di 50 rekening. Namun, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pemilik First Travel itu masih memiliki utang sekitar Rp104 miliar.