"Kami mengusulkan besok pagi (Kamis, 7/12) mudah-mudahan bisa terlaksana," ucap anggota Dewan Etik MK, Salahuddin Wahid dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/12).
Salahuddin menganggap pemanggilan ini diperlukan karena sejauh ini, Dewan Etik baru mengetahui dugaan tersebut dari pemberitaan media massa. Menurutnya, semua pemberitaan di media massa tidak bisa diterima begitu saja pihaknya. Harus ada klarifikasi dan konfirmasi dari orang yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah memanggil Arief, Dewan Etik akan menggelar rapat internal. Tentu untuk menyimpulkan apakah Arief melanggar etika sebagai hakim MK atau tidak. Di samping itu, rapat internal juga akan membahas langkah selanjutnya yang perlu ditempuh Dewan Etik.
"Saya bilang, saya belum bisa memenuhi undangan, karena harus tahu dulu duduk perkara sebenarnya seperti apa," ucap Salahuddin.
Selain Arief, Dewan Etik juga berencana memanggil anggota Komisi III DPR untuk dimintai keterangan. Hal itu dinilai perlu agar Dewan Etik mendapat informasi lengkap dari pihak lain terkait. Pun keterangan Komisi III juga dibutuhkan untuk dikomparasi dengan keterangan yang disampaikan Arief.
Diketahui, Arief Hidayat kembali terpilih sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi III DPR, Rabu (6/12).
"Komisi III menyetujui saudara Arief Hidayat untuk dipilih kembali menjadi hakim konstitusi untuk masa jabatan berikutnya," kata pimpinan rapat Trimedya Panjaitan.
Dalam rapat tersebut, sebanyak sembilan fraksi menyetujui Arief untuk kembali menjabat sebagai hakim konstitusi. Sementara fraksi Gerindra memilih untuk tidak berpendapat.
Dalam rapat tersebut fraksi Gerindra tidak menyampaikan pandangan atau pendapatnya lantaran melakukan aksi walk out saat Arief akan memulai paparannya di hadapan anggota Komisi III. (osc/djm)