LSM yang melaporkan Arief antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Lingkar Madani, Perkumpulan untuk Pemili dan Demokrasi (Perludem) serta tiga individu, yakni Wahidin Suaib, Agustanzil, dan Dadang Tri Sasongko.
"Kita berharap Dewan Etik MK ini bekerja untuk melakukan penelusuran untuk menjaga independensi keberpihakan dari MK," ucap Tama Satria Langkun dari ICW usai memberikan berkas laporan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim MK, ujar Tama, mesti bersih dari pelanggaran etik. Namun, apabila ada hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, maka masyarakat akan skeptis dengan keputusan yang diambil hakim tersebut.
Aspek lain yang disoroti yakni soal independensi apabila Arief betul melakukan lobi untuk memperpanjang masa jabatannya.
"Ini akan mengancam peradilan bagi para pihak yang berperkara dalam MK," jelas Tama.
Tama mengaku pihaknya melaporkan Arief berangkat dari pemberitaan di media massa. Dia tidak memiliki bukti adanya lobi yang dilakukan Arief. Akan tetapi, dia tidak mempermasalahkan hal itu.
"Ini bicara soal etik, bukan persidangan yang membutuhkan alat bukti seperti rekaman dan sebagainya," ucap Tama.
"Dewan Etik tetap bisa lakukan pemeriksaan. Anggota DPR juga harus menceritakan (jika dipanggil Dewan Etik) apa yang sebetulnya terjadi," lanjutnya. (osc/djm)