"Kami akan hadir karena jadwal praperadilannya sudah ditunda satu minggu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/12).
Sidang praperadilan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP itu sebelumnya sempat ditunda satu minggu oleh hakim tunggal Kusno lantaran Tim Biro Hukum KPK tak hadir saat sidang perdana, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami hormati apa yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.
Setnov kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan KPK kedua kalinya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Pada praperadilan pertama, Setnov berhasil mengalahkan KPK.
Kini, menjelang sidang praperadilan dibuka kembali, KPK lebih dulu melimpahkan berkas perkara Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK kini tengah menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan.