Dia mengaku sempat tak enak dengan Setnov saat ingin menyerahkan surat pengunduran dirinya.
"Saya memutuskan untuk mengundurkan diri. Saya sudah buat suratnya kemarin, tapi saya merasa tidak enak langsung memberikan ke dia," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun sebelumnya dia mengatakan, berharap kalau boleh pak Otto tetap," ujar Otto.
Keputusan Otto sudah bulat. Dia tak bisa lagi mendampingi Setnov menjalani proses hukum sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dia tetap menyampaikan ingin mundur sebagai kuasa hukum Setnov.
"Saya katakan (mundur) pada yang bersangkutan. Dia (Setnov) bilang ya sebenarnya pak Otto enggak apa-apa, tapi bisa lah kita bicarakan lagi," tutur Otto menirukan percakapan dengan Setnov.
"Tapi saya pikir sudah bulat untuk mengundurkan diri."
Sejauh ini, kata Otto, dirinya belum sempat membaca dakwaan Setnov yang diserahkan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Keputusan mundur juga sengaja diambil sebelum sidang perdana Setnov digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu 13 Desember 2017.
"Dakwaan belum sama sekali. justru sebelum jauh sekali saya masuk makanya saya cepat mundur. Karena kalau sudah sempat masuk apalagi di sidang mundur kan gak bagus," tuturnya.
Setnov Legowo
Sama seperti Otto, Fredrich Yunadi pun memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Setnov.
Fredrich mengatakan, Setnov bisa menerima keputusan dirinya dan Otto mundur sebagai kuasa hukum kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Beliau terima, enggak ada masalah apa-apa, ini kan ditangani Maqdir," kata dia.
"Saya sama Otto, kita satu kantor, akur sekali, tidak ada perbedaan pendapat. Kita sama pak SN juga tidak ada perbedaan pendapat, tapi ya karena ada sesuatu hal yang kita nggak bisa lakukan," tuturnya (osc)