Jakarta, CNN Indonesia -- Risyanto (30), sopir Toyota Avanza ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Cawang, Jakarta Timur, Senin (11/12).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan Risyanto menjadi tersangka karena diduga lalai dalam mengemudi yang mengakibatkan orang lain terluka. Kecelakaan tersebut mengakibatkan Risyanto dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka.
"Pertama memang tersangka karena dia sudah (mengakibatkan kecelakaan) tapi kami cari lagi ternyata dia sudah menabrak barier melaju ke sebelah kiri, itu sudah pelanggaran," ujarnya saat dihubungi, Senin (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risyanto, kata Halim, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jeratan pasal tersebut karena menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka baik luka ringan maupun berat atau meninggal dunia.
Kecelakaan yang melibatkan mobil yang dikendarai Risyanto dan Toyota Kijang terjadi di tol Cawang KM 00, dan mengakibatkan 13 orang terluka. Delapan orang dilarikan ke RS UKI Cawang dan lima orang ke RS Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepada polisi, Risyanto, mengaku keletihan dan kelelahan saat mengendarai kendaraannya dari Pemalang menuju Jakarta. Saat itu, Risyanto kehilangan kendali dan menabrak barier sehingga mengakibatkan mobil pindah jalur ke arah sebaliknya.
Hingga kini, Risyanto masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Halim mengatakan, meskipun Risyanto masih dirawat, polisi tetap memproses hukum kejadian tersebut.
"Tentu kami proses," tuturnya.
Selain itu, Halim mengatakan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan saksi. Dia juga menunggu hingga korban lainnya sembuh dari luka yang dialami.
(ugo/kid)