Usai diperiksa KPK, Senin (11/12), eks kontributor stasiun televisi berita itu menolak menjelaskan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah.
Menurut dia, pertanyaan yang diajukan awak media merupakan materi penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga pernah menjadi Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen itu pun tak menjelaskan lebih jauh soal penyelidikan kasus yang dimaksud.
"Soal materi penyelidikan itu, enggak enak saya," tuturnya.
Saat disinggung penyelidikan dirinya terkait dengan kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Setnov, Hilman menampiknya.
"Tanya KPK saja, tanya ke penyelidik saja. Saya harus ke Polda. Wajib lapor juga nih soalnya," ujarnya.
Hilman dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke Mapolda Metro Jaya. Hilman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan, dia dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan orang lain celaka.