Agus juga meminta Setnov mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah atas dugaan korupsi yang dilakukan dirinya.
"Pengadilan itu proses klarifikasi semua hal. Apakah beliau dizalimi atau tidak. Kan pengadilan itu kan proses membela diri," kata Agus di sela-sela acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK), di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12).
Beberapa waktu lalu sempat beredar sepucuk surat yang ditandatangani Setnov. Dalam surat tersebut, Setnov mengaku dikriminalisasi dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dan meminta perlindungan Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mudah-mudahan enggak ada alasan untuk enggak hadir. Ini kan cari keadilan. Pengadilan ini kan untuk mencari atau proses mengadili," tuturnya.
Keterlibatan Setnov dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu sulit terbantahkan. Dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Kamis (30/11), nama Setnov disebut berungkali.
Andi memastikan Setnov ikut membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Selain itu, Setnov juga disebut mengurus penyaluran jatah untuk anggota DPR lewat koleganya, mantan Bos Gunung Agung Made Oka Masagung.
Jatah untuk anggota DPR yang disebut Andi dibantu disalurkan Setnov melalui Oka Masagung mencapai US$7 juta. Uang tersebut pun diserahkan kepada mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Lihat juga:KPK Periksa Hilman 'Sopir Setnov' |