Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku siap menempuh jalur hukum untuk mengembalikan dana dana Rp191 miliar terkait jual-beli lahan dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Sebab, ada penolakan sekaligus perlawanan hukum dari pihak Yayasan.
Sandi mengaku sempat akan melaksanakan saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar uang itu kembali berupa pembatalan transaksi jual-beli antara pemprov dan Yayasan Kesehatan yang menaungi Rumah Sakit Sumber Waras.
Namun, pihak Yayasan disebut-sebut akan mengajukan jalur hukum sebelum niat itu terlaksana. Sandi sendiri mengaku menghargai pilihan yayasan itu dan siap menghadapinya lantaran tak ada bukti apapun yang akan memberatkan pihak Pemprov DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya tadinya kan mau ambil opsi kedua, yang jalur kekeluargaan lah yah. Dibatalkan saja. Tadinya mau begitu, tapi kalau mau ambil jalur hukum kami siap saja, tidak masalah,” ucap Sandi, di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/12) malam.
Sebelumnya, ada setidaknya dua skema upaya pengembalian uang tersebut. Opsi pertama, penagihan; opsi kedua, pembatalan seluruh transaksi.
Untuk opsi pertama, lanjut Sandi, pihak Yayasan telah menolak mengembalikan kelebihan dana yang dulu sempat dibayarkan saat transaksi jual beli Sumber Waras berlangsung. “Mereka menyatakan menolak mengembalikan Rp191 miliar itu saat ada perundingan,” imbuhnya.
Sebenarnya, aku Sandi, cara yang paling mudah untuk menyelesaikan permasalahan itu adalah dengan jalur pembatalan transaksi. Namun, jika tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, jalur tersebut tidak akan bisa diambil. Yang paling memungkinkan adalah dengan jalur hukum.
"Paling gampang, membatalkan transaksi itu kalau kedua pihak setuju. Kalau ada satu pihak yang tidak setuju, ya harus melalui jalur pengadilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras sekitar Rp800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014. Saat ini, pembangunan RS Sumber Waras yang rencananya akan menjadi rumah sakit khusus kanker dan jantung. Pembangunan itu terhenti karena adanya dugaan korupsi.
Hasil audit BPK menunjukan pengadaan lahan RS. Sumber Waras oleh Pemprov DKI menimbulkan kerugian negara. BPK menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp191 miliar. Dalam sidang praperadilan kasus tersebut, tahun lalu, BPK menyebut ada perubahan nilai kerugian menjadi Rp173 miliar.
BPK pun kemudian merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta segera menagih kerugian negara itu atau paling tidak membatalkan transaksi antara keduanya agar pencatatan keuangan DKI tidak mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, Jakarta, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa, Jakarta.
(arh/djm)