"Tadi yang kami harapkan yang hadir dokter ahli, tapi ternyata yang hadir dokter umum. Menurut beliau (Setya Novanto) tidak akan berimbang pendapatnya. Sehingga kami memutuskan untuk tidak diteruskan pemeriksaannya oleh dokter umum,' kata pengacara Setya, Maqdir Ismail saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
"Terdakwa sudah mengajukan dokter pribadi dari RSPAD. Dokter umum, tapi yang bersangkutan tidak mau diperiksa," tanya Irene.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir mengatakan, agar pemeriksaan objektif, dia berharap agar kliennya diperiksa di RSPAD.
Hakim Yanto mempertanyakan, komunikasi antara pihak Setnov dengan RSPAD.
Mendengar pertanyaan hakim, tiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yakni, dr. Yunir, dr. Dono Antono, dan dr. Fredrich Sitorus menyatakan, kondisi kesehatan Setya Novanto normal.
Setelah mendengar pernyataan tiga dokter IDI, Hakim Yanto kemudian menyatakan sidang dilanjutkan. "Saudara dinyatakan sehat sehingga sidang bisa dilanjutkan," kata Yanto. (ugo/sur)