Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Setnov menunduk sejak sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan sekitar pukul 19.00 WIB.
Sepanjang waktu itu majelis hakim yang dipimpin Hakim Yanto, sempat menskors sidang tiga kali dan Setnov selalu menunduk setiap sidang dimulai kembali. Beberapa kali mantan Ketua DPR itu juga terlihat menutupi wajahnya dengan telapak tangan saat mendengarkan dakwaan jaksa.
Wajah Setnov dalam sidang dakwaan memang terlihat lesu. Dia juga tak banyak merespons pertanyaan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah pembacaan surat dakwaan, Hakim Yanto bahkan menawarkan pada Setnov untuk istirahat.
Setnov menolak tawaran itu dan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sikap Setnov ini sempat memancing perdebatan antara tim penasihat hukum dan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setya Novanto saat menghadapi sidang perdana e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Pernyataan itu dikemukakan Irene berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter sekaligus untuk membantah pernyataan penasihat hukum yang menyebut Setnov sakit.
"Apa yang disampaikan terdakwa kurang sehat, dan setiap orang bisa menyampaikan sakit. Tapi ada profesi dokter yang jelas keahliannya dan menyatakan terdakwa sehat," kata Irene.
"IDI juga sudah pernah memberikan assesment kepada terdakwa sudah sehat dan bisa bermain tenis meja. Dan kondisi itu dipantau terus oleh dokter rutan," lanjut Irene.
Hakim Yanto meminta tim dokter yang memeriksa Setnov untuk maju dan membacakan hasil pemeriksaan.
Sidang akhirnya diputuskan tetap dilanjutkan, namun Setnov kembali tak menjawab pertanyaan majelis hakim.
Atas sikap Setnov itu, Hakim Yanto kemudian meminta Ketua Golkar nonaktif tersebut untuk mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Ketentuan pasal 75 KUHAP dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis, maka majelis wajib mengingatkan dan setelah itu sidang diteruskan,” ucap hakim Yanto.
Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu anggota Konsorsium PNRI.
Sementara itu, jam tangan mewah dibeli oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama Johannes Marliem sebagai kompensasi karena Setnov telah membantu proses penganggaran e-KTP.
Setya Novanto saat menghadapi sidang perdana e-KTP. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)