Mereka dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Rangga (AD/ART) Golkar hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bali pada 2016 silam.
"Jadi mereka memalsukan beberapa klausa di sini," kata inisiator GMPG Partai Golkar, M Syamsul Rizal di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, di dalam AD/ART palsu terdapat lebih dari enam pasal yang berbeda dari aslinya. Dua di antaranya, terkait jumlah anggota penggurus dan mekanisme penyelesaian kasus yang tidak sesuai dengan hasil Munaslub Bali 2016.
Laporan yang dilayangkan Rizal diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor LP/1371/XII/Bareskrim Polri tertanggal 13 Desember 2017.
Para terlapor diduga melakukan tindak pidana 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan penipuan.