Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail, menilai terdapat sejumlah fakta yang hilang bahkan ditambahkan dalam surat dakwaan.
"Kami akan mengajukan eksepsi. Kalau boleh dua minggu, karena begitu banyak fakta yang berbeda sehingga kami perlu waktu lama untuk melihat,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan juga terdapat pada perbuatan Gamawan Fauzi yang disebut menerima US$4,5 juta dan Rp50 juta pada dakwaan sebelumnya.
Maqdir juga akan menyinggung soal pembayaran konsorsium yang didakwakan pada Setnov dalam eksepsi. Menurutnya, pembayaran konsorsium ini bukan menjadi kewenangan Setnov.
Sementara itu, jaksa Irene Putri menegaskan pada surat dakwaan Setnov pihaknya memang fokus pada seluruh rangkaian perbuatan mantan ketua fraksi Golkar itu dalam proyek e-KTP.
"Jadi memang rangkaian perbuatan Setnov itu yang akan kami fokuskan," ucapnya.
Ia berharap kondisi kesehatan Setnov membaik pada persidangan selanjutnya. Irene menyatakan akan selalu menyiagakan dokter untuk memeriksa Setnov selama proses persidangan.
"Dari awal kami mengantisipasi apakah sakit yang benar atau tidak kami mengantisipasinya dengan dokter," tuturnya.