Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menentukan nasib HA dan H selanjutnya, karena hingga kini HA dan H masih berstatus saksi saat ini.
"Pemeriksaan saksi kunci minggu depan. Kami akan periksa kemudian gelar perkara," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Farhan, kekasih HA yang turut melaporkan soal penyebaran video tersebut juga telah diperiksa. Farhan melapor karena merasa namanya dicemarkan dan dituduh memerankan adegan dengan HA.
HA dan H mengaku sebagai pemeran dalam satu dari tiga video porno yang diperiksa oleh penyidik.
H merupakan mantan kekasih HA. Keduanya mengaku melakukan kegiatan tersebut di wilayah Depok.
Putu menuturkan, kepolisian memiliki bukti yang memperkuat pengakuan tersebut yang dipaparkan oleh saksi ahli di bidang kedokteran.
Keduanya disebut memiliki ciri-ciri khusus, namun Putu enggan menyebutkan rinci ciri-ciri khusus tersebut.
Putu melanjutkan, polisi masih memproses soal status HA dan H karena masih dibutuhkannya bukti-bukti lain yang dapat menguatkan. Saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Video tersebut menyebar luas di media sosial pada Oktober lalu. Penyebaran itu pun diusut oleh pihak kepolisian lantaran diduga melanggar UU ITE dan Pornografi.