"Masalahnya ada keputusan pengadilan itu," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/12).
Fadli menjelaskan, putusan PT DKI Jakarta semakin menguatkan putusan PN Jaksel yang meminta DPP PKS mengembalikan status Fahri sebagai kader dan keanggotannya di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan melihat semuanya harus sesuai dengan aturan UU MD3. Nanti diperiksa bagaimana. Kan surat itu menanyakan tindak lanjut surat sebelumnya," ujarnya.
"Sebelumnya sudah dibahas, bahwa ada keputusan pengadilan waktu itu bahwa saudara Fahri tetap sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan Wakil Ketua DPR," ujar Fadli.
Sebelumnya, Fahri Hamzah kembali menang melawan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan DPP PKS.
Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan surat pemberitahuan isi putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 539/PDT/2017/PT.DKI dan telah dilayangkan kepada Fahri Hamzah. Surat pemberitahuan itu dikeluarkan Kamis (14/12).
Amar putusan itu menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016.