Delik Zina dan LGBT Bakal Dirombak dalam Rancangan KUHP

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2017 14:01 WIB
Panitia Kerja Rancangan KUHP di DPR berencana memperluas delik sejumlah pasal terkait tindak pidana perzinahan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis.
Ilustrasi. (REUTERS/Kham)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berencana memperluas delik sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana asusila dalam pembahasan Rancangan KUHP.

Itikad tersebut berpotensi memperluas penafsiran tentang delik atau perbuatan asusila yang dapat dikenakan hukuman karena dianggap melanggar undang-undang.

Perombak KUHP di DPR dalam hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal perzinahan, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis (LGBT) sebagaimana diatur dalam KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemungkinannya tidak tertutup (perlusaan delik zina, pemerkosaan, dan LGBT),” ujar anggota Panja RKUHP dari Fraksi PPP Arsul Sani kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/12).


Arsul mengatakan, PPP merupakan salah satu dari mayoritas fraksi yang mendukung perluasan tentang materi delik dalam pasal yang berkaitan dengan tindak pidana asusila.

Menurutnya, perluasan delik dalam pasal-pasal tersebut bisa memperjelas proses pemidaan terhadap pelaku tindak pidana asusila.

“PPP termasuk yang setuju dan akan memperjuangkan perluasan cakupan delik zina tersebut di KUHP baru,” ujarnya.

Ada tiga pasal dalam KUHP yang digugat oleh pengadu ke MK, yakni Pasal 284, 285, dan 292 KUHP.

Dalam gugatannya, pemohon meminta delik dalam pasal 284 tidak sebatas menerapkan pidana perbuatan zina bagi pasangan yang punya ikatan perkawinan. Pasal tersebut juga digugat agar penerapannya tak mengharuskan lewat aduan.


Pemohon juga meminta Pasal 285 mengatur agar pemerkosaan mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh --baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya.

Sementara pada Pasal 292, pemohon meminta frasa 'belum dewasa' dihapus agar semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.

MK menolak gugatan uji materi tiga pasal tersebut dengan keputusan dissenting opinion. Lima dari sembilan hakim menolak gugatan tersebut.

MK berpendapat, permohonan untuk memperluas makna zina maupun membuat aturan pidana bagi hubungan sesama jenis tergolong perumusan delik atau tindak pidana baru yang menjadi kewenangan legislatif.


Arsul menegaskan, perluasan delik dalam RKUHP bukan sengaja untuk memidanakan kalangan LGBT. Kalangan LGBT menurutnya hanya akan dipidana jika melakukan hubungan intim atau memperkosa sesama jenis.

“Jadi kalau orang itu LGBT tapi tidak melakukan perbuatan pidana ya tidak dihukum,” ujar Arsul. (gil)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER