Jakarta, CNN Indonesia -- Perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Muladi mengatakan, pembahasan RKUHP di DPR saat ini telah mencapai 95 persen. Rencananya RKUHP itu akan segera disahkan pada Januari 2018.
“Sudah 95 persen nanti tinggal Januari disahkan,” ujar Muladi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Salah satu yang dibahas dalam RKUHP itu adalah soal pidana mati. Dalam RKUHP, pihaknya memasukkan poin-poin pidana mati bersyarat sebagai solusi polemik pidana mati yang masih banyak mendapat penolakan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah poin tersebut di antaranya adalah pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun jika reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar.
Selai itu, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika terpidana berkelakuan baik, dan jika permohonan grasi terpidana ditolak maka pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun.
“Ya itu soal pidana mati bersyarat sudah selesai dibahas,” katanya.
Mantan Menteri Kehakiman ini mengakui masih ada pro dan kontra tentang pidana mati di DPR. Oleh karena itu, menurutnya, ketentuan mengenai pidana mati bersyarat dinilai bisa menjadi jalan tengah untuk melunakkan ketentuan pidana mati yang saat ini masih berlaku.
“Pro kontra itu selalu ada, di dunia juga gitu. Kalau peluang di Indonesia sulit menghapus pidana mati, tapi memperlunak itu masih bisa dilakukan,” katanya.
Dikutip dari laman daring Institute Criminal for Justice Reform (ICJR), pembahasan RKUHP di Komisi III DPR telah berlangsung kurang lebih selama 2 tahun dari 26 Oktober 2015 hingga 13 Juni 2017. Hingga saat ini tim pemerintah disebut sedang menelaah kembali pasal-pasal RKUHP melalui
proofreader yang terdiri dari beberapa akademisi ahli hukum pidana.
(gil)