“Sudah 95 persen nanti tinggal Januari disahkan,” ujar Muladi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Salah satu yang dibahas dalam RKUHP itu adalah soal pidana mati. Dalam RKUHP, pihaknya memasukkan poin-poin pidana mati bersyarat sebagai solusi polemik pidana mati yang masih banyak mendapat penolakan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selai itu, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun jika terpidana berkelakuan baik, dan jika permohonan grasi terpidana ditolak maka pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun.
Mantan Menteri Kehakiman ini mengakui masih ada pro dan kontra tentang pidana mati di DPR. Oleh karena itu, menurutnya, ketentuan mengenai pidana mati bersyarat dinilai bisa menjadi jalan tengah untuk melunakkan ketentuan pidana mati yang saat ini masih berlaku.
“Pro kontra itu selalu ada, di dunia juga gitu. Kalau peluang di Indonesia sulit menghapus pidana mati, tapi memperlunak itu masih bisa dilakukan,” katanya.
Dikutip dari laman daring Institute Criminal for Justice Reform (ICJR), pembahasan RKUHP di Komisi III DPR telah berlangsung kurang lebih selama 2 tahun dari 26 Oktober 2015 hingga 13 Juni 2017. Hingga saat ini tim pemerintah disebut sedang menelaah kembali pasal-pasal RKUHP melalui proofreader yang terdiri dari beberapa akademisi ahli hukum pidana.
Lihat juga:Pemerintah Diminta Moratorium Hukuman Mati |