“Tiga kasus besar itu adalah kasus First Travel, kasus e-KTP dan kasus helikopter AW (Augusta Westland) 101,” kata Ahmad di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Untuk kasus First Travel, PPATK menerima 351 Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan Keluar Negeri (LTKL) dan 39 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM). Dari laporan itu PPATK membuat dua analisis. Tercatat total kerugian korban First Travel lebih dari Rp924 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus korupsi pengadaan e-KTP, PPATK menerima 151 LTKL dan 93 LTKM. Dari laporan itu PPATK membuat 11 analisis. Tercatat kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.
Irman sudah divonis penjara tujuh tahun dan Sugiharto divonis penjara lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Andi dan Setnov masih dalam proses persidangan, sesangkan Anang masih dalam proses penyidikan KPK.
Untuk kasus dugaan korupsi helikopter AW 101, PPATK menerima 51 LTKL dan 30 LTKL. Dari laporan itu PPATK membuat empat analisis dan belum menemukan kerugian.
Saat ini, kasus helikopter AW 101 ditangani oleh KPK bekerja sama dengan TNI. KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Puspom TNI juga sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
“PPATK telah menyampaikan data sebanyak 2.961 wajib pajak yang menunggak kepada Dirjen Pajak, 2.393 data wajib pajak telah ditindaklanjuti oleh Dirjen Pajak dengan total perkiraan utang pajak sebesar Rp25,9 triliun,” kata Ahmad. (gil)