"Kalau memang ada pelanggaran dan harus didiskualifikasi, kita diskualifikasi," tutur Ketua KPU, Arief Budiman di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia, Jakarta, Rabu (20/12).
Arief menjelaskan, diskualifikasi tidak dilakukan melalui aturan KPU secara langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, tindak pidananya itulah yang kemudian bisa menyebabkan dia didiskualifikasi," ujar Arief.
Pelaku provokasi dan ujaran kebencian bernuansa SARA juga bisa dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keinginan KPU mendiskualifikasi peserta pemilu yang berkampanye SARA ini sejalan dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menteri Tjahjo sebelumnya menginginkan KPU agar mendiskualifikasi peserta pemilu yang melontarkan provokasi serta ujaran kebencian bernuansa SARA saat berkampanye.
Menurut Tjahjo, kampanye bernuansa ujaran kebencian berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
"Kalau perlu didiskualifikasi, kalau sampai kampanye fitnah, SARA. Kayak model (Pilkada) Jakarta, kemarin. Ya, harus tegas," tutur Tjahjo di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (19/12). (wis/arh)