Padahal, KPK tidak menghapus nama-nama anggota DPR yang diduga menikmati uang proyek e-KTP dari dakwaan. Lembaga antirasuah itu hanya mengelompokkannya ke dalam satu kategori penerima.
"Jadi aneh dan janggal saya kira kalau dakwaan terhadap Setya Novanto tetapi mempersoalkan dakwaan pihak lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini persidangan untuk Setnov maka yang dibuktikan (perbuatan) Setnov. Inti fokusnya pada pembuktian perbuatan dan kesalahan Setya Novanto nanti di persidangan," tuturnya.
"Misalnya dikelompokkan menjadi sejumlah orang dalam panitia pengadaan. Sejumlah anggota DPR yang diperkaya US$12,8 juta dan juga lebih dari Rp40 miliar," ujarnya.
"Jadi menurut kami tidak ada hal yang baru, tidak ada hal yang relatif baru dalam eksepsi tadi," kata dia.
Setnov didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Atas tindakannya itu negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun.
Pada penyampaian eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta siang tadi, tim penasihat hukum Setnov mempermasalahkan sejumlah hal, di antaranya total keseluruhan uang yang diterima sejumlah pihak, nama-nama para penerima uang proyek e-KTP, kerugian negara, sampai perbedaan waktu dan tempat kejadian perkara. (osc/arh)