Tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.50 WIB.
Syafruddin mengatakan, bakal menjalani proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah. Pria yang sudah mengenakan seragam tahanan oranye itu mengaku akan patuh terhadap hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafruddin membantah telah menerima imbalan atas tindakannya memberikan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Dia berjanji bakal kooperatif mengikuti proses hukum dan akan menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan dirinya.
"Saya kira saya punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Inilah pegangan saya sebagai ketua BPPN sudah menyelesaikan semua," kata dia.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Dia diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI.
Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.