Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, unggahan RS itu berkaitan dengan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA).
"RS ditangkap terkait kasus hate speech," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RS diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“’PDIP tidak butuh suara Umat Muslim’. Unggahan tersebut salah satunya,” ungkap dia.
Namun, Argo enggan menjelaskan secara rinci soal unggahan di akun tersebut. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap RS.
Lihat juga:Ulama Madura Polisikan Megawati |