"Kalau tidak menjadi korban, kita tidak menyampaikan seperti itu. Partai-partai lain juga kita tahu menjadi korban. Dari tahun kemarin keras kita, dan sekarang masih terjadi dan kita ingatkan kembali," ucapnya, dalam Seminar Nasional Refleksi Hukum Akhir Tahun, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Trimedya, politisasi jabatan hukum ini tak lepas dari latar Jaksa Agung yang pernah menjadi politikus Partai Nasdem. Jabatannya saat ini kemudian diduga digunakan untuk kepentingan kelompoknya.
Politisasi kejaksaan itu diakuinya sudah disampaikan langsung ke Jaksa Agung dalam rapat kerja di Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, ia meminta proses hukum terhadap calon kepala daerah dilakukan sebelum resmi ditetapkan oleh KPU atau sesudah dinyatakan terpilih.
"Kalau mau dilakukan ya sekarang ini atau setelah Pilkada," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, apa yang dikatakan Trimedya adalah bentuk evaluasi penegakan hukum selama 2017, sekaligus bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung upaya penegakan hukum.
"PDI-Perjuangan menentang setiap upaya politisasi hukum, siapa pun yang melakukan," kata dia.
Diketahui, seminar tersebut menghadirkan pula sejumlah pembicara. Di antaranya, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dan Ganjar Laksmana Bonaprapta, pakar hukum tata Negara Irman Putra Sidin, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Fadil Imran, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Staf Ahli Kapolri Irjen Pol Iza Fadri, serta Ketua Bapilu PDIP Bambang Dwi Hartono.
Terpisah, Prasetyo menyebut, pihaknya tidak tebang pilih ataupun melakukan politisasi dalam penegakan hukum suatu perkara.
"Dalam melaksanakan penegakan hukum selama ini dan sampai kapanpun Kejaksaan akan tetap menjaga agar semuanya berjalan dan dilakukan secara obyektif, profesional dan proporsional," kata dia, dikutip dari detikcom, Kamis (21/12).
Proses penegakan hukum di lembaganya pun dilakukan sesuai prosedur, didasarkan bukti-bukti yang ada. "Jadi hukum adalah hukum. Biarkanlah hukum berjalan sesuai koridornya sendiri, dan tidak harus dicampuradukkan dengan politik segala," tepis Prasetyo. (arh)