Pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2018, dana TGUPP dialokasikan sebesar Rp28 miliar untuk 73 anggota tim. Dana TGUPP itu melonjak tajam saat APBD 2018 masih berupa draf.
Anies beralasan, dana TGUPP sudah ada sejak Pemprov DKI era Joko Widodo. Dana itu kemudian tetap dialokasikan ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memimpin Jakarta. Saat Djarot Saiful Hidayat naik menggantikan Ahok pun anggaran TGUPP tetap ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Anies mempertanyakan banyak pihak yang mempermasalahkan dana TGUPP. "Kok mendadak sekarang jadi enggak boleh? Ada apa? Ada apa yang berubah? Apa yang salah? Anggarannya enggak boleh sama sekali?" kata Anies.
Menurut Anies, apapun hasil evaluasi Kemendagri, Pemprov DKI tetap akan menjalankan amanat. Sebab yang terpenting di Jakarta adalah penyediaan lapangan kerja, fasilitas pendidikan, dan pembenahan ketimpangan kesejahteraan.
"Kita bisa survive, enggak ada masalah. Jadi kita take it easy, yang jelas kita akan terus kerja cepat, kita terus kerja tuntas, dengan atau tanpa dukungan Kemendagri, kita jalan terus," kata Anies.
"Sebetulnya untuk otoritas ada di kita, otoritas bukan di Kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi. Jadi, bisa tidak dijalankan," kata Anies.
Sebelumnya, Kemendagri menyarankan agar dana TGUPP menggunakan dana operasional gubernur seperti di era Ahok-Djarot. Sebab, tim tersebut bertugas khusus untuk gubernur.
"Kalau seandainya itu masih tetap dalam satu tim, itu posnya, maka itu harusnya menggunakan belanja penunjang operasionalnya, biaya penunjang operasionalnya kepala daerah," kata Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin.
Kemendagri sendiri telah mengevaluasi RAPBD DKI 2018. Rencananya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018 pada hari ini Jumat (22/12).
Saat masih berupa draf anggaran, total anggarannya hanya Rp2,3 miliar. Setelah dibahas di badan anggaran (banggar) DPRD DKI Jakarta, anggarannya menjadi Rp28 miliar.
Berdasarkan situs apbd.jakarta.go.id yang CNNIndonesia.com akses pada Senin (20/11), tercantum anggaran honor untuk 23 anggota TGUPP. Per bulan, mereka digaji sebesar Rp24,9 juta. Dengan 13 bulan gaji, total anggarannya menjadi Rp7,4 miliar.
Kemudian, ada pula anggaran dengan nomenklatur honorarium anggota TGUPP untuk 37 orang dengan nilai gaji yang sama. Totalnya pun menjadi Rp11,9 miliar. (osc/djm)