Aktor berusia 54 itu ditangkap polisi pukul 23.15 WIB, pada 19 Desember 2017 di Jalan Ampera, Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan. Bersama dirinya, polisi mengamankan barang bukti yakni tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,06 gram bersama perlengkapan konsumsinya.
"Saya adalah contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi," ujar aktor yang pernah memenangi Piala Citra tersebut di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kronologi Penangkapan Tio Pakusadewo |
Dalam sejarahnya, ini bukan sekali Tio terjebak dalam jerat narkotika. Pada Mei 2017 silam saat Tio hadir dalam kegiatan pemberantasan minuman keras, ia mengenang pernah terjerat narkoba selama 15 tahun.
Namun, kini saat sudah ditangkap polisi Tio mengatakan, "Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi."
"Saya mengajak siapa pun yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti," pesan sang aktor. (kid/djm)