Menurut Eko, DPRD seharusnya meminta penjelasan mengenai kebijakan Anies yang menutup Jalan Jatibaru Raya, tepatnya di depan Stasiun Tanah Abang, untuk dijadikan lokasi berjualan pedagang kaki lima.
"DPRD harus minta pendapat. Perda kan dibuat DPRD juga," tutur Eko kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Sabtu (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalan merupakan ruang lalu lintas yang berfungsi sebagai sarana penghubung dari satu tempat ke tempat yang lain. Menurutnya, keliru apabila jalan dijadikan lokasi berjualan oleh para pedagang, apalagi jika jalan ditutup bagi kendaraan.
"Kalau ramai di media atau banyak yang protes, DPRD bereaksi," ucap Eko.
Eko mengatakan, Kemendagri tidak akan menegur Anies terkait kebijakan penataan Tanah Abang. DPRD adalah pihak yang bertanggung jawab menegur mengenai hal itu.
"Kalau perda yang dilanggar, DPRD cukup (yang menegur). Kalau masyarakat langgar perda, Satpol PP cukup," ujar Eko.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penutupan Jalan Jatibaru Raya yang berada persis di depan Stasiun Tanah Abang sejak Jumat lalu (22/12).
Salah satu sisi jalan tersebut ditutup dan dijadikan lokasi berjualan pedagang kaki lima pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Ada 400 tenda yang disiapkan bagi para PKL. Ratusan tenda itu terdiri dari tenda dagangan kuliner sebanyak 115 buah dan tenda dagangan nonkuliner sebanyak 265 buah.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas selama tahap pertama atau jangka pendek ini berlaku di kawasan Tanah Abang.
"Ikhtiar kita bersama, saya dan Bang Sandi adalah ingin setiap solusi yang diberikan memberikan kesempatan yang sama untuk semua berkembang. Jangan menguntungkan dan merugikan sebagian. Tentu tidak bisa sempurna tapi memfasilitasi semua," kata Anies di Balai Kota, Kamis (21/12). (pmg)