Kebijakan baru yang dimaksud, yakni ditutupnya Jalan Jatibaru Raya yang berada persis di hadapan Stasiun Tanah Abang. Sejak Jumat (22/12) lalu, salah satu sisi jalan tersebut ditutup dan dijadikan lokasi berjualan oleh pedagang kaki lima mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
"Ikhtiar kita bersama, saya dan Bang Sandi adalah ingin setiap solusi yang diberikan memberikan kesempatan yang sama untuk semua berkembang. Jangan menguntungkan dan merugikan sebagian. Tentu tidak bisa sempurna tapi memfasilitasi semua," tutur Gubernur Anies Baswedan mengenai penataan kawasan Jatibaru, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai solusi, Dishub DKI kemudian memberlakukan rekayasa lalu lintas selama kebijakan tahap pertama atau jangka pendek ini berlaku di kawasan Jatibaru.
Karenanya, penutupan Jalan Jatibaru Raya oleh Anies diduga bertabrakan dengan aturan penataan kawasan Tanah Abang terkait sarana transportasi seperti yang termaktub dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c dan d.
Dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c disebutkan, rencana prasarana transportasi darat berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan dengan cara peningkatan jalan arteri sekunder di setiap kelurahan.
Kemudian Pasal 116 ayat (2) huruf d yang berbunyi, rencana prasarana transportasi darat berfungsi untuk melancarkan arus transportasi dan mengatasi kemacetan lalu lintas dilakukan dengan cara pengembangan jalan kolektor sekunder di Kelurahan Kebon Kacang, Bendungan Hilir, Gelora, Karet Tengsin, Kampung Bali, dan Kelurahan Kebon Melati. Diketahui Jalan Jatibaru Raya yang ditutup Anies merupakan wilayah Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang.
Sejumlah ayat dalam pasal tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa jalan dapat digunakan oleh pedagang.
Kedua, kebijakan Anies juga diduga bertolak belakang dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 25 ayat (2) perda tersebut tertulis, setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum di luar ketentuan.
Dengan demikian, ketika Pemprov DKI menyediakan badan jalan di Jalan Jatibaru Raya kepada PKL untuk berjualan, maka Pemprov DKI diduga 'memfasilitasi' PKL melanggar aturan-aturan yang ada.
"Kiranya begitu (melanggar peraturan) dan tugas saya sebagai partner di pemerintahan harus mengingatkan Pak Gubernur mengenai kebijakan yang salah," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Minggu (24/12) malam.
Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Penutupan ini dilakukan untuk memberi ruang kepada ratusan PKL berjualan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). |
Sebetulnya, Pemprov DKI memang berhak menetapkan jalan atau fasilitas umum lainnya untuk dijadikan lokasi berjualan oleh PKL. Kewenangan yang dimiliki pemprov itu tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 25 ayat (1).
Di sana disebutkan bahwa gubernur menunjuk atau menetapkan bagian jalan atau trotoar dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat usaha PKL.
Akan tetapi, Anies selaku orang nomor 1 di ibu kota tidak mengeluarkan pergub untuk penetapan Jalan Jatibaru Raya sebagai lahan atau lokasi berjualan PKL.
Prasetio mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa berdalih bahwa kebijakan penutupan jalan hanya untuk sementara. Kebijakan itu tetap tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun karena telah ada aturan yang mengatur.
"Namanya perda ya enggak ada yang memandang sementara," ucap Prasetio.
Pengamat Tata Kota Universitas Gadjah Mada, Bakti Setiawan juga memberi pandangannya terkait penataan Jatibaru. Menurut Bakti, pemerintah daerah bisa mengeluarkan kebijakan meski bertentangan dengan aturan yang telah ada.
"(Pemda) bisa mengambil kebijakan yang tidak harus atau persis hitam putihnya hukum atau peraturan, sejauh dengan alasan untuk kepentingan publik," ucap Bakti kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Minggu (24/12).
Namun kebijakan itu hanya bisa dimaklumi kepada kebijakan yang bersifat sementara atau tidak permanen. "Jadi diatur sesuai jadwal waktunya. Fungsi utama tetap untuk jalan," ujar Bakti.
Bakti hanya berharap Pemprov DKI memperhatikan dampak dari kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya yang dijadikan lokasi berjualan PKL. Kebijakan itu juga mesti dievaluasi secara komprehensif karena bisa menimbulkan kecemburuan bagi PKL di wilayah lain, yang bukan tak mungkin akan mengikuti PKL di Jatibaru yang berjualan di badan jalan atau trotoar.
"Bisa muncul dampak negatif juga karena bisa ditiru PKL di tempat-tempat lain. Ini yang harus diantisipasi Anies," ujar Bakti. (osc)
