"Pak Edy sudah mengajukan itu kami sudah proses sampai Panglima TNI, tinggal tunggu turun," kata Mulyono di Jakarta, Rabu (27/12).
Mulyono menuturkan tidak masalah bagi seorang prajurit TNI untuk ikut maju pada ajang Pilkada. Apalagi, lanjutnya, jika hal tersebut memang merupakan keinginan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdosa apabila kita berpolitik di luar aturan, sebelum pensiun dini atau pensiun, karena mengingkari sumpah prajurit dan melanggar Undang-Undang TNI, terutama menyangkut profesionalisme yang di dalamnya terdapat larangan berpolitik praktis," kata Denny, lewat pesan singkat kepada wartawan, Rabu (27/12).
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan telah mempersilakan Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Edy Rahmayadi maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara di ajang Pilkada 2018.
“Ya haknya. Haknya Pangkostrad,” kata Hadi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Menurut Hadi, keinginan untuk maju sebagai calon kepala daerah merupakan hak pribadi Edy sebagai warga Indonesia.
Namun, Edy tak menjelaskan secara rinci kapan pengunduran diri itu ia serahkan.
“Saya mengajukan pengunduran diri dari awal-awal saya mau maju sebagai gubernur, itu sudah sesuai undang-undang," tutur Edy.
Sejauh ini, sudah ada tiga partai politik memastikan diri berkoalisi mendukung Edy untuk berduet dengan Musa Rajekshah sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumatera Utara 2018, yakni Gerindra, PKS, dan PAN.
Di DPRD Sumatera Utara Partai Gerindra memiliki 13 kursi, PKS sembilan kursi, dan PAN enam kursi. Tiga partai tersebut sudah memenuhi syarat batas 20 persen kursi parpol pengusung di DPRD Sumut yang total berjumlah 100 kursi.
Tiga partai lainnya kini masih berembuk menentukan dukungan pencalonan di Pilgub Sumut. (sur)