Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tak 100 persen melakukan penyerapan anggaran. Serapan anggaran itu dikatakan dia hanya terjadi sekitar 91,8 persen saja.
"Penyerapan anggaran tahun ini sebesar Rp780,1 miliar atau sekitar 91,8 persen dari anggaran yang telah ditetapkan," kata Agus di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gedung Merah Putih yang kini menjadi bagian inti dari KPK dilengkapi dengan gedung penunjang lain, seperti rumah tahanan (Rutan) yang sengaja disiapkan untuk tinggal para tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
Lebih lanjut, anggaran sebesar Rp 780,1 miliar itu diakui Agus memang tak hanya habis di pembangunan saja, dana tersebut juga digunakan untuk membiayai 1.557 pegawai KPK.
"Untuk menggaji pun kami gunakan dana itu," terangnya.
Adapun komposisi pegawai KPK terdiri dari kesekjenan sebanyak 661 pegawai atau 42,46 persen dari keseluruhan jumlah pegawai yang ada di KPK.
"Kesekjenan memang yang paling banyak pegawainya, kemudian diikuti kedeputian totalnya 352 pegawai atau sebanyak 22,61 persen, termasuk di dalamnya 56 penyidik, 93 penyidik terdiri dari 45 penyidik tetap dan 48 penyidik PN Polri, serta terakhir 83 penuntut umum," tutup Agus.
Tak Lapor Kekayaan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyinggung soal pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang semestinya dilaporkan ke lembaga itu.
Tidak semua anggota penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan kepada KPK yang merupakan kewajiban mereka sebagai penyelenggara negara.
"Masih banyak penyelenggara yang tidak melaporkan, ini bisa dilihat dari catatan LHKPN sepanjang tahun 2017," kata Basaria.
Dengan rincian untuk tingkat eksekutif hanya ada pelapor sebanyak 78,69 persen dari 252,445 wajib lapor LKHPN yang melapor ke KPK.
Kemudian, lanjut Basaria, sebanyak 30,96 persen dari 14,144 wajib lapor di tingkat legislatif, lalu dilanjut sebanyak 94,67 persen dari 19,72 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 82,49 persen dari 29,250 wajib lapor untuk BUMD/BUMN.
Dia menghimbau agar setiap penyelenggara dari semua tingkatan tersebut bisa memathui aturan yang berlaku terkait pelaporan LHKPN tersebut.
Lebih lanjut Basaria juga meminta agar penyelenggara bisa bersikap lebih bersih dengan menolak segala bentuk suap yang ditawarkan kepada mereka.
"Patuh LHKPN, dan juga bisa tegas menolak setiap pemberian gratifikasi kepada mereka," kata dia.
Selain itu, Basaria juga merinci temuan KPK terkait pelaporan gratifikasi. Sepanjang 2017 KPK telah mengantongi sebanyak 1.685 laporan terkait gratifikasi.
551 antaranya dinyatakan milik negara, 37 ditetapkan milik penerima dan 278 laporan masih dalam proses penelaahan.
"BUMN dan BUMD merupakan institusi yang banyak melapor (gratifikasi) total ada 667 laporan, lanjut tingkat kementerian dengan 447 laporan, dan sisanya ada di Pemda dengan laporan sebanyak 239," kata dia.