“Kami percayakan pada Pak Airlangga yang memimpin partai Golkar,” ujar Setnov ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12).
Setnov menegaskan bahwa pengusungan Dedi Mulyadi tak terkait dengan penyelenggaran musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika Setnov masih menjabat Ketum Golkar, partai beringin mengeluarkan surat keputusan merekomendasikan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2018. Golkar mengacuhkan Dedi yang merupakan kader sekaligus Ketua DPD Golkar Jabar.
Setnov kini tak mau berbicara banyak mengenai usungan Golkar di arena Pilgub Jabar. Dia juga irit bicara ketika disinggung soal perkara e-KTP yang membuatnya 'terhempas' dari kursi Ketua Umum Golkar.
Mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR ini menyerahkan segala prosesnya pada hakim dan jaksa penuntut umum --termasuk soal hilangnya sejumlah nama anggota DPR yang diduga turut menerima aliran dana proyek e-KTP.
"Kami serahkan semua ke hakim dan jaksa. Semua kami lakukan dengan baik," katanya.
Usai terjerat perkara dugaan korupsi e-KTP di KPK dan berlanjut ke persidangan, Setnov kehilangan jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Setnov juga 'terdepak' dari posisi Ketua DPR. Sejauh ini, belum diketahui siapa yang akan menduduki jabatan tersebut. Selama kekosongan jabatan ketua, DPR sementara ini dipimpin Fadli Zon selaku pelaksana tugas. (osc/gil)