Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti melaporkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (28/12).
Ratih menilai, Ade telah menghina pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab lewat media sosial Facebook dengan mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.
“Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” kata Ratih saat ditemui di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, informasi keberadaan unggahan itu awalnya ia terima dari salah satu anggota FPI Novel Bamukmin pada Rabu (27/12) kemarin. Namun, kata dia, unggahan tersebut telah dihapus dan tak dapat dilihat lagi dalam akun Facebook Ade saat ini.
Laporan Ratih itu diterima dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.
(djm)