Ade mengatakan, apa yang diunggahnya itu bukan termasuk ujaran kebencian seperti yang dituduhkan pelapor kepadanya.
"Tidak masuk akal kalau itu disebut ujaran kebencian," kata Ade saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Armando menyangkal postingannya di Facebook bernuansa kebencian. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Meski begitu, ia menghormati proses hukum. Ia akan memenuhi panggilan dari kepolisian sebagai tanggung jawabnya menjadi warga negara.
Ade dilaporkan oleh Ratih Puspa Nusanti ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini.
“Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” kata Ratih di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Dalam laporan itu Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP. (sur)
Ade Armando menyangkal postingannya di Facebook bernuansa kebencian. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)