Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, perekrutan anggota TGUPP harus sejalan dengan aturan pengadaan barang dan jasa.
"Mengenai pelaksanaan anggaran TGUPP, tentunya dalam perekrutan personelnya harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tutur Syarifuddin melalui pesan singkat, Kamis malam (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies harus menghadapi potensi ganjalan dari sejumlah regulasi di tingkat pusat yang menyebabkannya tidak bisa menunjuk langsung 73 anggota TGUPP.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, sejumlah pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah siap menghadang.
Pertama, Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa penunjukan langsung hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu.
Apakah bunyi ayat tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang TGUPP?
Dalam Pergub DKI Nomor 411 tahun 2016 yang diteken Plt. Gubernur DKI Sumarsono, TGUPP bertugas dalam memanfaatkan sumber daya daerah, baik sumber daya manusia, keuangan, maupun teknologi dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Termasuk, mengundang rapat SKPD/UKPD dan meminta data dan informasi dari mereka.
Kedua, Pasal 45 ayat (1) menyatakan, "Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp50 juta rupiah." Sementara, biaya operasional TGUPP mencapai Rp28 miliar.
Ketiga, Pasal 45 ayat (3) melarang Kuasa Pengguna Anggara (KPA) menggunakan metode pengadaan langsung dengan alasan memecah paket pengadaan demi menghindari seleksi. Artinya, perekrutan 73 anggota TGUPP mesti dilakukan secara bersamaan dengan jumlah biaya operasional yang bulat Rp28 miliar.
Eks Plt. Gubernur DKI Jakarta yang juga Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11). Ia beberapa kali mengkritisi anggaran DKI. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) |
Perpres yang sama memberi dua opsi bagi Anies jika hendak merekrut anggota TGUPP. Pertama, pelelangan umum, seperti tercantum dalam Pasal 1 ayat (23). "pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia jasa untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua pihak yang memenuhi syarat."
Kedua, seleksi umum. Pasal 1 ayat (27) menyebutkan, seleksi umum adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultasi yang dapat diikuti oleh semua pihak yang memenuhi syarat.
Caranya tercantum dalam Pasal 73 ayat (1), (2), dan (3) Perpres yang sama. Bahwa, pelaksanaan pelelangan atau seleksi umum harus diumumkan melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta atau papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Anies, selaku kepala daerah, juga wajib membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) seperti tercantum pada Perpres No. 54 tahun 2010 Pasal 14. ULP itu yang nanti akan melakukan pelelangan atau seleksi umum.
"Semua yang kerja memiliki surat keputusan, kewajiban, tanggung jawab dan hak yang jelas. Nanti kita atur di sana," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta. (arh/gil)
Eks Plt. Gubernur DKI Jakarta yang juga Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11). Ia beberapa kali mengkritisi anggaran DKI. (