Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembentukan satgas ini.
"Saya sudah sampaikan pada pimpinan KPK. Nanti Mabes Polri bikin khusus satgas money politic," kata Tito di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:PPATK Bakal Endus Politik Uang Pilkada 2018 |
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengungkapkan, satgas ini akan dibentuk Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto dan bersinergi dengan KPK. Tujuan sinergi ini, untuk memilah pihak-pihak yang bisa dijerat KPK atau Polri.
"Nanti menyangkut sosok yang tidak bisa kena Undang-undang KPK, ditangkap oleh KPK, serahkan kepada kami. Begitu juga kalau yang ditangkap kami, bisa ditangani KPK, kami serahkan," ucap Tito.
"Pas terpilih jadi kepala daerah, paling top dengan segala tunjangan (untuk) bupati taruhlah Rp300 juta dikali 12 kali lima tahun, Rp15 miliar lebih, (sementara) yang keluar Rp30 miliar," katanya.
Tito menambahkan, praktik politik uang juga masih terjadi karena KPK menghadapi kendala adanya batasan penanganan pelaku praktik politik uang.
"Undang-undang KPK hanya syaratkan penyelenggara negara, artinya pimpinan tinggi negara, eselon satu ke atas," tuturnya.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf C, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan aparat penegak hukum, peyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Selain itu, UU yang sama menyebut bahwa KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.