"Ada potensi maladministrasi,” kata dia, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/12).
Pertama, dalam hal dasar hukum, Adrianus menyebut kebijakan itu dapat bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, Adrianus tak setuju dengan dalih bahwa kebijakan itu merupakan diskresi Gubernur. Sebab, menurutnya, diskresi diterapkan untuk orang, bukan kelompok PKL. Selain itu, diskresi mestinya hanya sementara, bukan jangka panjang seperti penempatan PKL tersebut.
Adrianus Meliala. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
“Kebijakan ini juga merugikan stakeholder (pemangku kepentingan) lain, seperti pemilik toko yang rugi karena kebijakan yang tak berpihak kepadanya," ucapnya.
Adrianus mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi internal bulan depan, untuk memastikan potensi maladministrasi pada penataan PKL di Tanah Abang itu.
"Nanti kalau memang ada maladministrasi baru kami berikan rekomendasi," janjinya.
Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu menambahkan, kawasan Tanah Abang termasuk salah satu dari tujuh titik lokasi PKL yang rawan maladministrasi di Jakarta. Enam lokasi lainnya adalah Stasiun Tebet, Stasiun Jatinegara, Stasiun Manggarai, Setiabudi, Mall Ambassador, dan Imperium.
Sebelumnya, Ombudsman sempat mengirim tim untuk melakukan investigasi di Stasiun Manggarai, Stasiun Jatinegara, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, Wilayah Kecamatan Setiabudi dan sekitaran Mall Ambassdor pada 9-10 Agustus 2017.
Ninik mengatakan penertiban PKL selama ini tak efektif. Sebab, masih banyak ditemukan pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya. Selain itu, dalam setiap rencana penertiban dinilai masih ada oknum aparat yang justru bekerja sama dengan para PKL.
“Sebenarnya belum ada perbaikan dan tindakan nyata dari Gubernur DKI dan Satpol PP terkait penertiban dan penataan PKL,” ungkap Ninik.
Terkait rotasi Satpol PP yang dilakukan pemprov DKI pada Jumat (29/12) pagi, pihaknya mengaku akan tetap mengawasi. Menurutnya, pihak Pemprov harus terus melakukan evaluasi dan penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP agar kinerjanya lebih efektif.
“Pihak Pemprov harus melakukan penataan ruang sesuai aturan dan meningkatkan koordinasi di internal Pemprov sendiri,” kata Ninik.
Sebelumnya, pada pagi tadi Gubernur DKI Anies Baswedan merotasi sebanyak 3.648 dari 4.950 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, Jumat (29/12).
Pada apel besar Satpol PP, Anies berpesan kepada para petugas agar senantiasa menjadi pribadi yang tegas, tetapi juga mampu berkomunikasi secara persuasif dengan warga melalui cara yang terhormat.
"Satpol PP harus membangun citra positif Pemprov DKI Jakarta. Bangun pengalaman warga berinteraksi dengan Satpol PP menjadi pengalaman yang menyenangkan dan membahagiakan," kata Anies saat memberi arahan di apel besar Satpol PP di Monumen Nasional, Jakarta.
Anies meminta Satpol PP menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat lewat pendekatan edukasi, bukan pemaksaan. (arh/kid)
Adrianus Meliala. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)