Sebelumnya, Partai Idaman bersama enam partai lain tidak diloloskan KPU di tahap penelitian administrasi perbaikan seleksi calon peserta pemilu 2019. Akibatnya, Keenam partai tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.
"Tujuannya agar kita bisa disertakan pada tahap verifikasi faktual sebagaimana teman yang lain. Kita sudah membawa berkas supaya bisa dibahas di Bawaslu," ujar Rhoma di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita datang kembali untuk verifikasi faktual. Mudah-mudahan bisa mengikuti proses verifikasi faktual," ucap Rhoma.
![]() |
Seperti halnya Partai Idaman, enam partai lain yang tak diloloskan KPU ke verifikasi faktual PIKA juga termasuk partai yang tidak diloloskan KPU di tahap penelitian administrasi. Mereka mendatangi Bawaslu pada Jumat siang (29/12) dengan membawa sejumlah berkas.
Petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, Gugah mengatakan pihaknya mensyaratkan tiga berkas kepada partai politik yang ingin mengajukan gugatan, antara lain berkas permohonan penyelesaian sengketa, objek sengketa untuk diselidiki, serta bukti-bukti.
Semuanya mesti diserahkan dalam bentuk format yang telah ditetapkan Bawaslu.
"Kalau enggak melengkapi sampai 3 Januari 2018, nanti dikembalikan," ujar Gugah.
Ketujuh partai politik masih berpeluang mengikuti tahap lanjutan verifikasi faktual apabila mengajukan gugatan kepada Bawaslu. (kid/ugo)
