KPK Periksa Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Terkait BLBI

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 02 Jan 2018 10:43 WIB
Keterangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti dibutuhkan dalam pengusutan kasus pemberian SKL ke Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, salah satu bank penerima BLBI.
Keterangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti dibutuhkan dalam pengusutan kasus pemberian SKL ke Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI, salah satu bank penerima BLBI. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti menyambangi gedung KPK, Selasa (2/1) pagi. Tanpa berkomentar apapun Dorodjatun langsung berjalan masuk ke dalam gedung.

Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafrudin Arsyad Tumenggung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dorodjatun pernah dimintai keterangan pada awal 2017. Keterangan Dorodjatun dibutuhkan dalam pengusutan kasus pemberian SKL ke Sjamsul, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketika BPPN mengeluarkan SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Penerbitan SKL kepada Sjamsul diterbitkan Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN periode 2002-2004. KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL tersebut.

Menurut KPK, kewajiban Sjamsul yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Namun Sjamsul baru membayarnya, lewat penyerahan Dipasena yang nilainya hanya Rp1,1 triliun. Dengan demikian, Sjamsul masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER