Pernyataan itu ia sampaikan setelah sejumlah partai politik menggugat KPU lantaran dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi beberapa waktu lalu.
“Apakah jalur (penyelesaian masalah) langsung sidang sengketa? Ada dua jalur sebelumnya, mediasi dan ajudikasi. Kami berharap bisa selesai (lewat mediasi),” kata Afif di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, kata Afif, Bawaslu tidak perlu menganulir keputusan atau apa yang dilakukan terlapor dalam hal ini KPU. Kedua pihak harus memperbaiki apa yang sudah terlewatkan.
“Mekanisme ketidakpuasan terhadap pendaftaran partai politik memang aturannya begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, ada 11 partai menggugat KPU ke Bawaslu karena tak lolos penelitian administrasi. Belasan partai itu adalah Partai Rakyat, Partai Bhineka, Partai Republik, PPPI, Partai Idaman, PIKA, Parsindo, Partai Berkarya, Partai Garuda, PKPI dan PBB.
“Kami lihat saja, hari ini terakhir untuk yang tujuh partai. Kelengkapan berkas nanti kami cek,” kata Afif. (wis/gil)