Juru bicara KPK Febri Diansyah meyakini majelis hakim mampu bersikap independen dalam memutus kelanjutan perkara tersebut.
“KPK percaya independensi majelis hakim. Jawaban sudah kami tuangkan dan yakin itu sudah menjawab seluruh materi eksepsi,” ujar Febri di gedung KPK Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan ketua umum Partai Golkar itu juga didakwa menerima uang US$7,3 juta dan satu buah jam tangan mewah merk Richard Mille. Atas dakwaan tersebut, Setnov mengajukan eksepsi.
Tim kuasa hukum juga menyatakan keberatan atas dugaan penerimaan uang dan jam tangan yang didakwakan pada Setnov.
Febri mengklaim, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk sidang pemeriksaan pokok perkara jika hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum.
“Kami lihat Setnov punya (bukti) apa, tapi KPK juga punya bukti pertemuan termasuk dugaan aliran dana,” katanya.
Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. (wis/sur)