Hal itu menanggapi eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Setya Novanto yang menyatakan surat dakwaan yang menyebut penyertaan Setnov melakukan tindak pidana bersama-sama tak jelas.
Menurut Jaksa Ahmad Burhanudin, untuk membuktikan perbuatan tersebut hanya bisa dilakukan dalam pembuktian materi pokok perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setnov juga disebut sengaja menyiapkan PT Murakabi Sejahtera bersama Andi sebagai salah satu perusahaan pendamping pengerjaan e-KTP.
Nantinya, kata jaksa, penentuan kualifikasi Setnov sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan akan dibuktikan di persidangan.
"Penentuan kualifikasi tersebut masuk dalam ranah materi pokok perkara, sehingga dalil penasihat hukum mengenai hal ini harus dikesampingkan," ucap Ahmad.
Dalam surat tanggapan, jaksa juga meminta hakim menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum Setya Novanto dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara. Hakim pun akan memutuskan dalam sidang pembacaan putusan sela 4 Januari 2018.
[Gambas:Video CNN] (ugo/djm)