"Masih ditangani Dittipidum, akan dipanggil saksi dan dicari barang bukti," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).
Dia mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik Polda Metro Jaya seputar laporan dugaan pidana dengan terlapor Ade. Setyo tidak menutup kemungkinan, seluruh laporan akan diambil alih Bareskrim untuk ditindaklanjuti lebih jauh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terjadi di beberapa wilayah, diambil Mabes (Bareskrim). Nanti dilihat lebih banyak ke arah Polda atau Mabes (Bareskrim)," tutur jenderal bintang dua itu.
Tiga hari berturut-turut polisi menerima lima laporan terkait dugaan penghinaan, ujaran kebencian sarat isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, dan pendistribusian informasi tidak benar berkaitan dengan Islam dan Rizieq dengan terlapor Ade.
“Atas postingan itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama,” kata Ratih di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Sehari kemudian, Ketua Umum Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam (FMI) Ali Alatas mengeluarkan keterangan pers yang menyatakan telah melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya karena dinilai menghina hadis Nabi Muhammad SAW. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi TBL/6405/XII/2017/PMJ.
Sementara LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (LSM Bang Japar), FPI DPD DKI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael pun ikut melaporkan Ade.
Ade diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan pendistribusian informasi bohong.
Laporan Bang Japar tercatat dengan nomor LP/1448/XII/2017/BARESKRIM, sementara laporan FPI DKI tercatat dengan nomor LP/1450/XII/2017/BARESKRIM, terakhir laporan Michael tercatat dengan nomor LP/1449/XII/2017/Bareskrim. (pmg/gil)